Dilaksanakan secara Luring, Pelatihan Kompetensi Calon Hakim Bagi Alumni Fakultas Syariah

Blog Single

Fakultas Syariah mengadakan Pelatihan Kompetensi Seleksi Calon Hakim dengan tema “Kiat Menembus CPNS Calon Hakim” di aula lantai 4 gedung Perpustakaan IAIN Kudus pada Selasa, 23 Maret 2021. Acara ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan layanan kepada alumni dan menghadirkan narasumber yang merupakan hakim. Mereka adalah Dr. H. Trubus Wahyudi, SH., MH., hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, dan Drs. Syamsul Arifin, SH., MH., hakim Pengadilan Agama (PA) Pati.

Jumlah peserta dibatasi hingga 50 alumni yang mendaftar secara online melalui tautan bit.ly/CakimSyariah. Berbeda dengan tahun sebelumnya (2020) yang diadakan secara daring, pelatihan kali ini diselenggarakan secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Dr. Any Ismayawati, SH., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Syariah, menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, peserta, dan panitia yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan ini. Beliau juga berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti materi dengan serius dan memanfaatkan sesi tanya jawab dengan baik. “Saya berharap para alumni dapat memanfaatkan kesempatan ini seoptimal mungkin untuk menggali ilmu dan informasi dari narasumber mengenai kiat-kiat lolos seleksi CPNS Calon Hakim. Sebagai dosen, saya tentu merasa bangga jika ada alumni yang berhasil menjadi hakim, terlebih jika mereka adalah fresh graduate. Hal ini akan menjadi nilai tambah dalam tracer study,” tuturnya.

Dalam pelatihan ini, H. Trubus membawakan materi berjudul “Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah,” sementara Syamsul Arifin menyampaikan materi tentang “Kisi-Kisi Materi Tes Seleksi CPNS Calon Hakim.” Keduanya menyampaikan pesan yang senada kepada peserta, yaitu bahwa untuk meraih cita-cita menjadi hakim, diperlukan ketekunan dalam mempelajari hukum positif, syariah, dan hukum acara peradilan agama. Selain itu, peserta diharapkan berlatih menghadapi ujian CAT, memahami berbagai peraturan perundang-undangan, menguasai psikotes dan wawancara, serta mampu membaca dan menjelaskan isi kitab kuning. Setelah berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), calon hakim dituntut untuk disiplin, berintegritas, dan fokus selama mengikuti pendidikan profesi hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Penting untuk diingat, pada tahap pendidikan ini, masih ada kemungkinan dinyatakan tidak lulus oleh MA, yang berarti gagal menjadi hakim. (KUA.red)

Share this Post1: